news.schmu.id, Syari’ adalah — Kata syariah atau syari’ belakangan ini mulai banyak dibicarakan oleh masyarakat, apalagi dengan semakin geliat pertumbuhan ekonomi syariah. Namun, apakah syariah atau syari’ hanya mengatur perekonomian?
Penggunaan kata syari’ atau syariah saat ini banyak digunakan dalam banyak hal dari mulai pakaian, produk makanan dan juga dunia perbankan.
Apa itu syariah?, atau Syari’ adalah …

Syari’ adalah sebagai suatu sistem atau aturan yang dapat mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, atau hubungan antara manusia dengan manusia. Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm dalam kitab Al-Hikam fi Ushulil Ahkam menjelaskan perbedaan definisi syariah berdasarkan klasifikasi di atas.
Menurutnya, syariah adalah jika ada teks yang tidak multitafsir terhadap Alquran, hadits, taqrir Nabi Muhammad SAW, serta para sahabatnya, tabiin, tabi ‘tabiin, atau kesepakatan ulama.
Artinya syariah dapat bersumber dari hal-hal tersebut yang dapat diterapkan secara langsung. Misalnya perintah salat atau hal-hal yang berkaitan dengan iman, muamalah, ibadah, dan akhlak.
Namun dalam perkembangannya, syariah diklasifikasikan berdasarkan perkembangan yang ada. Syariah bagi umat Islam sangat familiar karena Allah SWT telah mengabadikan keberadaan syariah bagi umat Islam dalam Alquran.
Allah SWT berfirman dalam Alquran surah al-Maidah ayat 48 berbunyi: “Likulli ja’alna minkum syir’atan wa minhajaa”. Yang artinya: “Untuk setiap orang di antara kamu, kami memberikan aturan dan jalan yang jelas,”.
Dalam kehidupan sehari-hari, syariah sangat erat kaitannya dengan ilmu fiqh. Karena syariah itu sendiri adalah fondasi dari fiqh, sedangkan fiqh adalah metode ilmu yang mendetailkan syariah dalam realitas yang terjadi.
Sedangkan konteks fiqh, menurut Imam Abu Hasan Al-Hamidi dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam menjelaskan, fiqh adalah ilmu tentang hukum syariah yang diperoleh dalam dalil-dalil yang rinci.
Fiqh sebenarnya merupakan metode ilmiah yang menghasilkan kesepakatan hukum berdasarkan metode musyawarah ulama yang mengacu pada dalil Alquran dan hadits. Karena diperoleh melalui proses musyawarah, maka tidak mengherankan setiap hukum yang lahir dari ijtihad ulama tidak selalu seragam.
Untuk itulah makna dan pengertian syariah dalam penerapannya hanya sebatas meliputi fiqh dan ushul fiqh. Keduanya tidak terlepas dari empat bidang pembahasan jika diklasifikasikan dalam Mazhab Agama Imam Syafi’i, antara lain ibadah, muamalah, uqubah, dan munakahah.
Sedangkan unsur yang banyak dikenal saat ini adalah unsur muamalah. Ini termasuk hukum sosial, sipil, warisan, perdagangan, keuangan dan lainnya. Aspek syariah muamalah ini dikenal luas karena mengandung aspek kepentingan duniawi yang akrab di kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, hukum syariah dan ilmu fikih di Indonesia saling terkait. Apalagi mayoritas umat Islam Indonesia menganut mazhab Syafi’i, sehingga penerapan keduanya sangat dibutuhkan. Sholat, puasa, zakat, haji adalah perintah yang diatur secara jelas dalam syariah.
Sedangkan tata cara menghukum perdagangan, perkawinan, dan tata krama dilakukan melalui jalur fikih yang memiliki dinamika elastis namun tidak menyimpang dari ajaran Alquran dan Hadits.
Ekonomi Islam
Dari namanya, ekonomi Islam merupakan ilmu yang mengatur masalah-masalah ekonomi. Berbeda dengan sistem ekonomi yang berakar pada filosofi barat yang cenderung kapitalis, ekonomi Islam mengusung berbagai aspek yang dinilai dari manfaat dan juga bagi hasil melalui proses halal (kehati-hatian).
baca juga: Tanya Ustadzmu: Apa Hukum 7 Bulanan Untuk Ibu Hamil Menurut Islam?
Pembeda ilmu ekonomi Islam jika dibandingkan dengan sistem ekonomi lainnya sangatlah jelas. Dalam ilmu ekonomi syariah terdapat sistem bagi hasil, perpaduan nilai spiritual dan material, kebebasan berdagang atau unit usaha yang positif atau akuntabel, mengakui kepemilikan multi jenis, terikat dengan akidah dan akhlak, melarang praktik riba, hingga ketahanan ekonomi yang adil.
Intinya, kekuatan ekonomi syariah menurut sejumlah ulama di Indonesia bertumpu pada kekuatan di sektor riil. Dengan sentuhan sektor riil, pemerataan ekonomi dapat terjadi sejalan dengan terciptanya budaya produksi yang mampu menghasilkan dan memberi nilai tambah bagi perekonomian masyarakat dan masyarakat sekitar.
editor: cak iPhin | sumber: republika.co.id
Discussion about this post