Minggu, Januari 17, 2021
  • Kirim Artikel
  • Privacy Policy & TOS
  • Redaksi
  • Kontak
Portal Berita Pendidikan Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Inspirasi
  • Opini
  • Teknologi
  • Islam
  • Parenting
  • Infografik
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
schmu news
  • Home
  • Berita
  • Inspirasi
  • Opini
  • Teknologi
  • Islam
  • Parenting
  • Infografik
No Result
View All Result
schmu news
No Result
View All Result
Home Islam Ibadah

Tanya Ustadzmu: Syari’ adalah …

by redaksi
23 Agustus 2020
in Ibadah, Pendidikan
Reading Time: 2min read
0
0
syari' adalah

syari' adalah ... credit image freepik.com

Share on FacebookShare on Twitter

news.schmu.id, Syari’ adalah — Kata syariah atau syari’ belakangan ini mulai banyak dibicarakan oleh masyarakat, apalagi dengan semakin geliat pertumbuhan ekonomi syariah. Namun, apakah syariah atau syari’ hanya mengatur perekonomian?

Penggunaan kata syari’ atau syariah saat ini banyak digunakan dalam banyak hal dari mulai pakaian, produk makanan dan juga dunia perbankan.

Apa itu syariah?, atau Syari’ adalah …

 

Baca Juga

Tanya UstadzMu: Apa Hukum Buang Air Menghadap Kiblat?

Tanya UstadzMu: Bagaimana Hukum Suap Menyuap Dalam Islam?

Tanya Ustadzmu: Asal Muasal Hukum Syara’ Wajib, Sunnah, Makruh dan Lainnya?

Tanya UstadzMu: Apakah Anak Angkat Berhak Mendapat Warisan?

Syari' adalah
Syari’ adalah …, ilustrasi Hijab Syari’ foto via womentalk.com

Syari’ adalah sebagai suatu sistem atau aturan yang dapat mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, atau hubungan antara manusia dengan manusia. Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm dalam kitab Al-Hikam fi Ushulil Ahkam menjelaskan perbedaan definisi syariah berdasarkan klasifikasi di atas.

Menurutnya, syariah adalah jika ada teks yang tidak multitafsir terhadap Alquran, hadits, taqrir Nabi Muhammad SAW, serta para sahabatnya, tabiin, tabi ‘tabiin, atau kesepakatan ulama.

Artinya syariah dapat bersumber dari hal-hal tersebut yang dapat diterapkan secara langsung. Misalnya perintah salat atau hal-hal yang berkaitan dengan iman, muamalah, ibadah, dan akhlak.

Namun dalam perkembangannya, syariah diklasifikasikan berdasarkan perkembangan yang ada. Syariah bagi umat Islam sangat familiar karena Allah SWT telah mengabadikan keberadaan syariah bagi umat Islam dalam Alquran.

Allah SWT berfirman dalam Alquran surah al-Maidah ayat 48 berbunyi: “Likulli ja’alna minkum syir’atan wa minhajaa”. Yang artinya: “Untuk setiap orang di antara kamu, kami memberikan aturan dan jalan yang jelas,”.

Dalam kehidupan sehari-hari, syariah sangat erat kaitannya dengan ilmu fiqh. Karena syariah itu sendiri adalah fondasi dari fiqh, sedangkan fiqh adalah metode ilmu yang mendetailkan syariah dalam realitas yang terjadi.

Sedangkan konteks fiqh, menurut Imam Abu Hasan Al-Hamidi dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam menjelaskan, fiqh adalah ilmu tentang hukum syariah yang diperoleh dalam dalil-dalil yang rinci.

Fiqh sebenarnya merupakan metode ilmiah yang menghasilkan kesepakatan hukum berdasarkan metode musyawarah ulama yang mengacu pada dalil Alquran dan hadits. Karena diperoleh melalui proses musyawarah, maka tidak mengherankan setiap hukum yang lahir dari ijtihad ulama tidak selalu seragam.

Untuk itulah makna dan pengertian syariah dalam penerapannya hanya sebatas meliputi fiqh dan ushul fiqh. Keduanya tidak terlepas dari empat bidang pembahasan jika diklasifikasikan dalam Mazhab Agama Imam Syafi’i, antara lain ibadah, muamalah, uqubah, dan munakahah.

Sedangkan unsur yang banyak dikenal saat ini adalah unsur muamalah. Ini termasuk hukum sosial, sipil, warisan, perdagangan, keuangan dan lainnya. Aspek syariah muamalah ini dikenal luas karena mengandung aspek kepentingan duniawi yang akrab di kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu, hukum syariah dan ilmu fikih di Indonesia saling terkait. Apalagi mayoritas umat Islam Indonesia menganut mazhab Syafi’i, sehingga penerapan keduanya sangat dibutuhkan. Sholat, puasa, zakat, haji adalah perintah yang diatur secara jelas dalam syariah.
Sedangkan tata cara menghukum perdagangan, perkawinan, dan tata krama dilakukan melalui jalur fikih yang memiliki dinamika elastis namun tidak menyimpang dari ajaran Alquran dan Hadits.

Ekonomi Islam

Dari namanya, ekonomi Islam merupakan ilmu yang mengatur masalah-masalah ekonomi. Berbeda dengan sistem ekonomi yang berakar pada filosofi barat yang cenderung kapitalis, ekonomi Islam mengusung berbagai aspek yang dinilai dari manfaat dan juga bagi hasil melalui proses halal (kehati-hatian).

baca juga: Tanya Ustadzmu: Apa Hukum 7 Bulanan Untuk Ibu Hamil Menurut Islam?

Pembeda ilmu ekonomi Islam jika dibandingkan dengan sistem ekonomi lainnya sangatlah jelas. Dalam ilmu ekonomi syariah terdapat sistem bagi hasil, perpaduan nilai spiritual dan material, kebebasan berdagang atau unit usaha yang positif atau akuntabel, mengakui kepemilikan multi jenis, terikat dengan akidah dan akhlak, melarang praktik riba, hingga ketahanan ekonomi yang adil.

Intinya, kekuatan ekonomi syariah menurut sejumlah ulama di Indonesia bertumpu pada kekuatan di sektor riil. Dengan sentuhan sektor riil, pemerataan ekonomi dapat terjadi sejalan dengan terciptanya budaya produksi yang mampu menghasilkan dan memberi nilai tambah bagi perekonomian masyarakat dan masyarakat sekitar.

editor: cak iPhin | sumber: republika.co.id

Tags: Artinya SyariahHukum IslamSyari'
Share2TweetSendShare
redaksi

redaksi

Related Posts

UMY Terjunkan 2500 Mahasiswa KKN

UMY Terjunkan 2500 Mahasiswa Hadapi Pandemi Covid-19

by cak iPhin
17 Januari 2021

news.schmu.id, Pendidikan: 2500 Mahasiswa UMY Terjun Hadapi Pandemi Covid-19. UMY Melawan Pandemi, Turunkan 2.500 Mahasiswa...

Pelantikan 14 Kepala sekolah Muhammadiyah Tegal dengan Protokol Covid 19

Pelantikan 14 Kepala sekolah Muhammadiyah Tegal dengan Protokol Covid 19

by cak iPhin
16 Januari 2021

news.schmu.id, Pendidikan: 14 Kepala sekolah Muhammadiyah Tegal. Mengusung semangat baru, Empat Belas Kepala Sekolah Muhammadiyah...

Mahasiswa Perguruan Tinggi Institut Pertanian Bogor

Keuntungan-Keuntungan Kuliah di Perguruan Tinggi, Wajib Simak!

by cak iPhin
16 Januari 2021

news.schmu.id, Pendidikan: Kuliah di Perguruan Tinggi. Pendidikan tinggi merupakan tahap akhir opsional dalam pendidikan formal....

SNMPTN 2020 ini Daftar 20 Perguruan Tinggi Negeri Paling Diminati

SNMPTN 2020 ini Daftar 20 Perguruan Tinggi Negeri Paling Diminati

by cak iPhin
15 Januari 2021

news.schmu.id, pendidikan: 20 Perguruan Tinggi Negeri Paling Diminati Peserta SNMPTN 2020. Menentukan program studi dan...

Anies Baswedan serahkan dana hibah guru paud jakarta

13.335 Guru PAUD di Jakarta Akan Menerima Insentif Rp 500 Miliar Dari Gubernur

by cak iPhin
13 Januari 2021

news.schmu.id, Pendidikan: 13.335 Guru PAUD di Jakarta Akan Menerima Insentif Rp 500 Miliar. Gubernur DKI...

Load More
Next Post
UMG Gresik- universitas muhammadiyah gresik

UMG Gresik Raih 2 Besar Klasterisasi PT 2020 PTMA Se-Jawa Timur

Discussion about this post

Partner

schmu news

Portal Pendidikan Indonesia

logo google publisher
logo komik pak kyai

schmu news

  • Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Kontak
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Inspirasi
  • Opini
  • Teknologi
  • Islam
  • Parenting
  • Infografik

© 2019

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In