Minggu, Januari 17, 2021
  • Kirim Artikel
  • Privacy Policy & TOS
  • Redaksi
  • Kontak
Portal Berita Pendidikan Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Inspirasi
  • Opini
  • Teknologi
  • Islam
  • Parenting
  • Infografik
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
schmu news
  • Home
  • Berita
  • Inspirasi
  • Opini
  • Teknologi
  • Islam
  • Parenting
  • Infografik
No Result
View All Result
schmu news
No Result
View All Result
Home Islam

Tanya UstadzMu: Bolehkan Mengucapkan Talak Dalam Keadaan Marah?

Talak Dijatuhkan dalam Keadaan Emosi, Bagaimana Hukumnya?

by redaksi
3 September 2020
in Islam, Pendidikan
Reading Time: 3min read
0
0
talak dalam keadaan marah

talak dalam keadaan marah

Share on FacebookShare on Twitter

News.schmu.id, Talak Dalam Keadaan Marah — Talak menurut bahasa Arab: الطلاق, translit. thalaq‎, pada syariat Islam Talak adalah memutuskan hubungan antara Uuami-Istri dari ikatan pernikahan sah menurut syariat agama.

Talak atau Cerai

Sebelum Islam datang ke tanah Arab, masyarakat jahiliyah yang bercerai dengan istri mereka dengan cara yang merugikan para wanita. Mereka mentalak istrinya, kemudian rujuk lagi ketika iddah istrinya hampir selesai, kemudian dia kembali mentalak.

Hal ini terjadi berulang-ulang, sehingga istrinya terombang-ambing statusnya. Dengan kedatangan Islam, aturan seperti itu diubah dengan ketentuan bahwa perceraian yang dapat dibacakan hanya dua kali. Setelah itu, Anda dapat merujuknya, tetapi dengan beberapa kondisi sulit.

Baca Juga

Tanya Ustadzmu: Benarkah Allah Bersemayam di Atas ‘Arsy, atau Dekat dengan Kita?

Tanya Ustadzmu: Asal Muasal Hukum Syara’ Wajib, Sunnah, Makruh dan Lainnya?

Tanya Ustadzmu: Apa Hukum Adzan Di Kuburan?

Tanya Ustadzmu: Apa Hukum 7 Bulanan Untuk Ibu Hamil Menurut Islam?

Talak Dalam Keadaan Marah

suami talak istri dalam keadaan marah
suami talak istri dalam keadaan marah foto via pa-surakarta.go.id

Bagaimana hukum menjatuhkan talak oleh suami kepada istrinya pada suatu tempat, sementara ia sedang dalam keadaan emosi atau marah.

Bagaimana pula proses rujuknya, jika suami ingin rujuk kepada istrinya ?

Jawaban :

Ada dua hal yang perlu dipahami dalam menetapkan hukum masalah di atas, yaitu pertama, tentang emosi, dan yang kedua, tentang syarat-syarat jatuhnya suatu talak.

Emosi merupakan perasaan batin yang terus menerus timbul dari hati seseorang, bukan timbul dari akal pikiran (otak). Karena itu suatu emosi yang timbul pada seseorang mungkin tidak menutup akal pikiran dan mungkin pula dapat menutup akal pikiran.

Jika seorang suami yang sedang dalam keadaan emosi yang tidak menutup akal pikirannya menjatuhkan talak kepada istrinya, maka talaknya akan jatuh. Sebaliknya, suami yang dalam keadaan emosi yang menutup akal pikiranya, maka talaknya tidak jatuh.

Dalil Orang yang Marah

Dalilnya adalah orang yang dalam keadaan emosi yang tertutup akal pikirannya disamakan dengan orang yang sedang mabuk. Orang yang sedang mabuk jika ia melakukan perbuatan penting seperti shalat, maka shalatnya tidak sah, karena akal pikirannya tertutup karena mabuknya itu. Dasarnya ialah firman Allah swt:

يَآيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاَةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ. [النسآء (4): 43]

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” [QS. an-Nisa (4): 43]

Demikian juga halnya dengan talak yang dijatuhkan suami dalam keadaan emosi yang pikirannya sedang tertutup, maka talaknya tidak jatuh, berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلعم: كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ الطَلاَقُ اْلمَعْلُوْبُ عَلَى عَقْلِهِ. [رواه الترمذي والبخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Nabi saw, beliau bersabda: ‘Setiap talak (yang dijatuhkan suami) adalah sah, kecuali talak (suami) yang tertutup akalnya’.”

[HR. at-Turmuzi dan al-Bukhari, hadits ini mauquf]

Syarat dan Rukun Talak

Dalam pada itu talak yang dijatuhkan suami hendaklah resmi, dalam arti lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya. Di antara rukun talak itu ialah dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki. Allah swt berfirman:

وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ. [الطلاق (65): 2]

Artinya: “… Saksikanlah dengan dua orang saksi di antara kamu, dan lakukanlah persaksian itu karena Allah …” [QS. ath-Thalaq (65): 2]

Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pasal 30 dan 39, maka setiap perceraian dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama atas ketetapan dan keputusan hakim, j.o. Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bagian kedua, paragraf 1 pasal 65.

Dan Keputusan Menteri Agama No. 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Bab XVI bagian kesatu paal 115.

Dengan demikian, maka talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya itu tidak sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Seandainya talak itu dilakukan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, maka rujuknya dicatat dan dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dan disaksikan oleh dua orang saksi, sesuai dengan Bab XVIII bagian kesatu pasal 164, 165, dan 166.

baca juga: Tanya UstadMu: Bagaimana Hukum Makanan dari Gaji Suami Yang Subhat

Kesimpulan:

Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa:

  1. Jika talak itu dijatuhkan oleh suami yang dalam keadaan emosi yang akal pikirannya telah tertutup, maka talaknya tidak jatuh.
  2. Jika talak itu dijatuhkan oleh suami dalam keadaan emosi yang tidak tertutup akal pikirannya, maka talak itu pun juga tidak jatuh, karena tidak disaksikan oleh dua orang saksi. Bila talak itu dilakukan secara resmi dengan arti lengkap rukun dan syaratnya, maka talak itu jatuh. Talak yang jatuh satu kali atau dua kali dapat dirujuk oleh suami.
  3. Talak yang dilakukan di luar pengadilan, maka tidak sah talaknya.

editor: cak iPhin | sumber: website resmi Majelis Tarjih Muhammadiyah fatwatarjih.or.id

Tags: Talak Dalam Keadaan MarahTanya UstadzMuUstadzmu
Share155TweetSendShare
redaksi

redaksi

Related Posts

UMY Terjunkan 2500 Mahasiswa KKN

UMY Terjunkan 2500 Mahasiswa Hadapi Pandemi Covid-19

by cak iPhin
17 Januari 2021

news.schmu.id, Pendidikan: 2500 Mahasiswa UMY Terjun Hadapi Pandemi Covid-19. UMY Melawan Pandemi, Turunkan 2.500 Mahasiswa...

Pelantikan 14 Kepala sekolah Muhammadiyah Tegal dengan Protokol Covid 19

Pelantikan 14 Kepala sekolah Muhammadiyah Tegal dengan Protokol Covid 19

by cak iPhin
16 Januari 2021

news.schmu.id, Pendidikan: 14 Kepala sekolah Muhammadiyah Tegal. Mengusung semangat baru, Empat Belas Kepala Sekolah Muhammadiyah...

Mahasiswa Perguruan Tinggi Institut Pertanian Bogor

Keuntungan-Keuntungan Kuliah di Perguruan Tinggi, Wajib Simak!

by cak iPhin
16 Januari 2021

news.schmu.id, Pendidikan: Kuliah di Perguruan Tinggi. Pendidikan tinggi merupakan tahap akhir opsional dalam pendidikan formal....

SNMPTN 2020 ini Daftar 20 Perguruan Tinggi Negeri Paling Diminati

SNMPTN 2020 ini Daftar 20 Perguruan Tinggi Negeri Paling Diminati

by cak iPhin
15 Januari 2021

news.schmu.id, pendidikan: 20 Perguruan Tinggi Negeri Paling Diminati Peserta SNMPTN 2020. Menentukan program studi dan...

Anies Baswedan serahkan dana hibah guru paud jakarta

13.335 Guru PAUD di Jakarta Akan Menerima Insentif Rp 500 Miliar Dari Gubernur

by cak iPhin
13 Januari 2021

news.schmu.id, Pendidikan: 13.335 Guru PAUD di Jakarta Akan Menerima Insentif Rp 500 Miliar. Gubernur DKI...

Load More
Next Post
Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja dinilai 'Liberal', DPR Minta Dicabut

Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja dinilai 'Liberal', DPR Minta Dicabut

Discussion about this post

Partner

schmu news

Portal Pendidikan Indonesia

logo google publisher
logo komik pak kyai

schmu news

  • Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Kontak
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Inspirasi
  • Opini
  • Teknologi
  • Islam
  • Parenting
  • Infografik

© 2019

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In