Senin, Maret 8, 2021
  • Kirim Artikel
  • Privacy Policy & TOS
  • Redaksi
  • Kontak
Portal Berita Pendidikan Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Inspirasi
  • Opini
  • Teknologi
  • Islam
  • Parenting
  • Infografik
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
schmu news
  • Home
  • Berita
  • Inspirasi
  • Opini
  • Teknologi
  • Islam
  • Parenting
  • Infografik
No Result
View All Result
schmu news
No Result
View All Result
Home Islam Ibadah

Bersedekah Untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak?

by redaksi
22 Juli 2020
in Ibadah
Reading Time: 3min read
0
0
Bolehkah Bersedekah Untuk Orang Meninggal?
Share on FacebookShare on Twitter

Bersedekah Untuk Orang Meninggal — Sebagai anak kita ingin membahagiakan orang tua kita tapi apa daya kita belum sukses orang tua kita sudah pergi mendahului kita dipanggil yang Maha Kuasa (Allah).

Sedekah untuk orang yang sudah meninggal, membahagiakan orang tua di Dunia memang sebuah kewajiban bagi kita sebagai seorang anak yang sudah dilahirkan dan dibesarkan dengan segala kemampuan orang tua. Jika kita belum sempat membahagiakan orang tua kita di dunia, kita masih bisa membahagiakan orang tua di akherat salah satunya dengan bersedekah.

Bolehkah Bersedekah Untuk Orang Meninggal?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam suatu buku yang saya baca disebut ada hadits tentang sedekah untuk orang mati (matan hadits terlampir).

Yang menjadi pertanyaan saya.

Apa makna dan maksud hadits tersebut?

Bagaimana kedudukan hadits tersebut jika dihubungkan dengan Al-Qur’an surat an-Najm ayat 39 serta hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari maupun Muslim (dalam Tanya Jawab Agama Jilid I halaman 117 dan 118 susunan Tim Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah)?.

Terima kasih. Nasruminallah wa fathun qarib.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Jawaban

Hadits-hadits yang bapak lampirkan pada lampiran no. 2 berbunyi:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِرَسُولِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أُمَّهُ تُوُفِّيَتْ، أَيَنْفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَإِنَّ لِي مِخْرَافًا وَأُشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibn Abbas r.a.: Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah saw: Sesungguhnya ibuku telah wafat, apakah bermanfaat baginya jika saya bersedekah atas namanya? Jawab beliau: “Ya”. Orang itu berkata: Sesungguhnya saya mempunyai kebun yang berbuah, maka saya mempersaksikan kepadamu bahwa saya telah menyedekahkannya atas namanya.” [HR. al-Bukhari]

Hadist Sahih

 

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أُمِّي افْتَلَتَتْ نَفْسُهَا، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. [رواه البخاري ومسلم واللفظ للبخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah r.a.: Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw: Sesungguhnya ibuku meninggal secara mendadak, dan saya menduga jika dia berkata pasti dia bersedekah, maka apakah dia mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya? Jawab beliau: “Ya”.” [HR. al-Bukhari dan Muslim, lafadz al-Bukhari]

 

Dan sabda beliau lagi:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً وَلَمْ يُوْصِ، فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ إِنْ أَتَصَدَّقُ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ. [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.: Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw: Sesungguhnya ayahku wafat dan meninggalkan harta akan tetapi beliau belum berwasiat. Maka apakah dia dihapuskan (dosanya) jika saya bersedekah atas namanya? Jawab beliau: “Ya”.” [HR. Muslim]

Hadits-hadits sahih riwayat al-Bukhari dan atau Muslim. Hadist ini menunjukkan dengan jelas bahwa sedekah yang kita lakukan dengan mengatasnamakan orang tua kita itu pahalanya sampai kepada mereka. Adapun jika hadits-hadits di atas dihubungkan dengan ayat dan hadits berikut:

Artinya: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” [QS. An-Najm (53): 39].

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah r.a. beliau berkata: “Rasulullah saw bersabda: ‘Barangsiapa yang membuat hal baru pada ajaran kami ini yang bukan termasuk darinya maka tertolaklah ia’.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Bersedekah Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal

Sedekah untuk orang yang sudah meninggal dapat diambil kesimpulan berikut:

  1. Pada umumnya, sebagaimana dinyatakan dalam surat an-Najm (53) ayat 39, seorang manusia itu tidak memperoleh pahala dari Allah selain apa yang telah diusahakannya/dikerjakannya sebelum dia meninggal dunia. Oleh karena itu, setelah meninggal dunia, dia tidak akan mendapatkan pahala apa-apa dari Allah karena dia tidak bisa lagi beramal saleh.
  2. Namun keumuman ayat di atas dikhususkan oleh hadits-hadits yang menyatakan bahwa sedekah yang dilakukan seorang anak atas nama orang tuanya yang telah meninggal dunia, pahalanya sampai kepada orang tua yang telah meninggal dunia tersebut. Sebagian ulama menambahkan, bahwa kemauan anak untuk bersedekah atas nama orang tuanya itu termasuk hasil usahanya mendidik anak tersebut ketika masih di dunia dahulu, sehingga layak jika sedekahnya itu sampai kepadanya.
  3. Adapun hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim terakhir itu adalah mengenai sesuatu yang dibuat-buat dalam agama atau disebut dengan bid’ah, yaitu sesuatu yang tidak mempunyai sandaran hukum. Dan masalah sedekah atas nama orang tua yang telah meninggal itu –karena ada dalil atau sandaran hukumnya– bukan termasuk perkara bid’ah.

Wallahu a’lam bish-shawab

Pertanyaan dari: Iluluddin, Agen SM No. 15, Manna Bengkulu

(Disidangkan pada hari Jum’at, 6 Dzulqa’dah 1428 H / 16 November 2007 M)

Semua jawaban di tanya Jawab ini disusun oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

sumber: Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah

Salurkan Sedekah Anda secara online melalui: lazismugresik.org

Tags: BersedekahHukum SedekahSedekahSedekah Online
Share461TweetSendShare
redaksi

redaksi

Related Posts

Waktu Subuh Berubah

Waktu Subuh Berubah 8 Menit, Hasil Munas Tarjih Muhammadiyah

by admin
21 Desember 2020

News.schmu.id: Waktu Subuh Berubah. Putusan tarjih Muhammadiyah ke-31 adalah mengoreksi waktu subuh bagi Indonesia dari...

Dengan Bersedekah Hidup Lebih Berkah, Ini 5 Keutamaan Lainya!

Dengan Bersedekah Hidup Lebih Berkah, Ini 5 Keutamaan Lainya!

by admin
17 Oktober 2020

News.schmu.id, Jakarta: Dengan Bersedekah Hidup Lebih Berkah - Sedekah bisa mendatangkan banyak rezeki bagi siapapun....

orang miskin penerima zakat fitri

Zakat Fitrah Siapa yang Wajib Membayar dan Menerimanya

by admin
26 September 2020

schmu.id, Zakat Fitrah Siapa yang Majib Membayarnya?, dan yang berhak menerima zakat fitri adalah mustahik...

hukum buang air menghadap kiblat

Tanya UstadzMu: Apa Hukum Buang Air Menghadap Kiblat?

by admin
23 September 2020

schmu.id, Hukum Buang Air Menghadap Kiblat -- Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur umat...

Niat sholat jama' qoshor

Tanya UstadzMu: Sholat Jama’ Qoshor Bagi Musafir Apa Boleh di Pisah?

by admin
16 September 2020

schmu.id, Sholat Jama' Qoshor Bagi Musafir -- Kali ini rubrik tanya ustadmu akan membahas tentang...

Load More
Next Post
penganiayaan relawan covid-19

Pernyataan Sikap Atas Peristiwa Penganiayaan Relawan Covid-19 MCCC Palangkaraya

Discussion about this post

Partner

schmu news

Portal Pendidikan Indonesia

logo google publisher
logo komik pak kyai
Logo Suara Muhammadiyah

schmu news

  • Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Kontak
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Inspirasi
  • Opini
  • Teknologi
  • Islam
  • Parenting
  • Infografik

© 2019

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In