Senin, Januari 18, 2021
  • Kirim Artikel
  • Privacy Policy & TOS
  • Redaksi
  • Kontak
Portal Berita Pendidikan Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Inspirasi
  • Opini
  • Teknologi
  • Islam
  • Parenting
  • Infografik
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
schmu news
  • Home
  • Berita
  • Inspirasi
  • Opini
  • Teknologi
  • Islam
  • Parenting
  • Infografik
No Result
View All Result
schmu news
No Result
View All Result
Home Berita

New Normal, Apa Saja Protokol Kesehatan di Kantor?

by redaksi
27 Mei 2020
in Berita
Reading Time: 4min read
0
0
new normal covid-19

Presiden Jokowi Sedang Persiapan New Normal di Mall Bekasi

Share on FacebookShare on Twitter

New Normal, Apa Saja Protokol Kesehatan di Kantor? : Indonesia bersiap masuk ke hidup normal baru atau new normal di tengah pandemi corona. Protokol kesehatan di tempat kerja atau kantor telah disiapkan. Aturan ini termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia kerja tidak mungkin selamanya dibatasi. Roda perekonomian harus berjalan. “Perlu upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (25/5).

Salah satu syarat untuk kantor kembali menjalankan bisnisnya adalah para pekerja tidak boleh terlalu lelah. Hal ini untuk mengantisipasi agar imunitas tubuh tidak menurun dan mudah tertular virus corona.

Apa New Normal

New Normal, Apa Saja Protokol Kesehatan di Kantor?

Isi Artikel

  • New Normal, Apa Saja Protokol Kesehatan di Kantor?
  • Bagaimana Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Selama Pandemi Corona?
  • New Normal, Pencegahan Penyebaran COVID-19
    • Saat perjalanan ke atau dari tempat kerja, pekerja wajib melakukan hal berikut:
    • Selama di tempat kerja, para pekerja harus:
    • Ketika tiba di rumah, berikut langkah yang harus dilakukan para pekerja:

Tempat kerja dianjurkan meniadakan sistem kerja shift dari malam sampai pagi hari dan lembur. Namun, apabila harus memakai shift, maka perlu diatur agar para pekerjanya berusia kurang dari 50 tahun tidak melakukannya, untuk mengurangi risiko terinfeksi Covid-19. Para pekerja wajib memakai masker sejak perjalan dari atau ke rumah dan selama di kantor.

Ahli kesehatan tenaga kerja dari TUV Rheiland, Jerman, Andina Bokmeyer, berpendapat bekerja dari rumah atau work from home menjadi pilihan terbaik saat ini. Pasalnya, kewajiban memakai masker selama delapan jam atau lebih di kantor sangat mebebani karyawan. “Akan timbul efek samping kesehatan juga,” ucapnya.

Sebuah survei yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Universitas Indonesia, pun menyebut 78% pekerja mengaku tetap produktif meskipun bekerja dari rumah selama pandemi terjadi.

Sebanyak 1.213 responden berpartisipasi dalam survei itu, terdiri dari 54,3% laki-laki dan 45,7% perempuan. Responden yang tinggal di desa mencapai 23,9% dan sisanya di kota. Melihat angka tersebut, peneliti dari Pusat Penelitian Kependudukan LIPI Ngadi mengatakan dalam jangka panjang work from home masih bisa terus dilakukan. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman berpendapat relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan mengizinkan kembali pelaku industri beraktivitas harus dilakukan secara bertahap. Pemerintah perlu membuat skala prioritas untuk menentukan sektor usaha yang bisa dibuka lebih cepat, seperti produksi makanan, minuman, obat, dan alat-alat kesehatan.

Hal terpenting yang harus dilakukan saat PSBB dilonggarkan, menurut dia, adalah meningkatkan kapasitas pemeriksaan. Sedangkan, rasio tes Covid-19 di Indonesia baru 654 per satu juta penduduk.

Jumlah kasus positif pun saat ini masih naik. Per kemarin, angkanya di 22.750 kasus, naik 475 kasus dibandingkan sehari sebelumnya. Total yang meninggal 1.391 orang dan sembuh 5.642 orang. Grafik Databoks di bawah ini menunjukkan pergerakan kasusnya.

Bagaimana Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Selama Pandemi Corona?

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan terbaru, ada beberapa hal yang harus dipatuhi tempat kerja selama pandemi. Yang utama, manajemen perusahaan harus membentuk Tim Penanganan Covid-19, terdiri dari pimpinan bagian kepegawaian, bagian kesehatan dan keselamatan kerja (K3), dan petugas kesehatan.

Perusahaan harus senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi virus corona di wilayahnya. Pimpinan atau pemberi kerja juga memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 dengan melihat gejalanya untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

Pemerintah mengimbau adanya pengaturan bekerja dari rumah dan melarang keras adanya sigma terhadap karyawan yang positif. Bagi pekerja yang harus tetap bekerja di kantor, maka kantor harus melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk dan sebelum masuk kerja menerapkan self assessmenet. Tujuannya, untuk memasikan kondisi fisik para pekerja.

Perusahaan juga wajib menyediakan fasilitas tempat kerja yang aman dan sehat. Pembersihan secara berkala harus dilakukan setiap empat jam sekali, terutama pada permukaan yang sering disentuh, seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan dan fasilitas kantor yang dipakai bersama.

Ruang kerja harus memiliki sirkulasi udara maksimal. Perusahaan wajib menjaga sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja. Filter mesin pendingin ruangan atau AC harus rutin dibersihkan.

Sarana penting lainnya yang harus tersedia di kantor adalah tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Perusahaan wajib memberikan petunjuk lokasi sarana itu dan menempelkan poster edukasi cara mencuci tangan yang benar. Hand sanitizer juga wajib tersedia di tempat yang diperlukan, seperti pintu masuk, ruang rapat, pintu lift, dan lainnya.

Perusahaan harus dapat memastikan para pekerja dapat menerpakan pembatasan jarak fisik. Kondisi ini tak hanya terjadi di ruang kerja, tapi juga kantin, lift, dan ruangan lainnya. Tempat kerja sebaiknya menyediakan transportasi khusus pekerja untuk berangka dan pulang kantor sehingga tidak perlu menggunakan transportasi umum.

new normal baru
Presiden Joko Widodo meninjau kesiapan Stasiun MRT Bundaran HI di saat new normal kala pandemi Covid-19, foto via kompas.com

New Normal, Pencegahan Penyebaran COVID-19

Peraturan Menteri Kesehatan menyebut setiap pekerja selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja serta selama di kantor. Saat di rumah, tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit per hari, tidur minimal tujuh jam, dan berjemu di pagi hari.

Saat perjalanan ke atau dari tempat kerja, pekerja wajib melakukan hal berikut:

  1. Pastikan kondisi tubuh sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, atau demam tetap tinggal di rumah.
  2. Gunakan masker.
  3. Upayakan tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakannya pastikan untuk menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter, tidak menyentuh fasilitas umum, gunakan helm sendiri, gunakan pembayaran nontunai, dan tidak menyentuh wajah.

Selama di tempat kerja, para pekerja harus:

  1. Saat tiba di kantor, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
  2. Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.
  3. Tidak berkerumum dan menjaga jarak.
  4. Bersihkan meja atau area kerja dengan disinfektan.
  5. Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas atau peraltan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan hand sanitizer.
  6. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
  7. Biasakan tidak berjabat tangan.
  8. Tetap memakai masker.

Ketika tiba di rumah, berikut langkah yang harus dilakukan para pekerja:

  1. Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri, yaitu mandi dan mengganti pakaian kerja.
  2. Cuci pakaian dan masker dengan deterjen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang, sebaiknya robek dan basahi dengan disinfekta agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.
  3. Bersihkan telpon selular atau ponsel, kacamata, tas dengan disinfektan.

 

editor: buya sorta | sumber: kata data 

Tags: Covid-19New NormalProtokol kesehatanPSBBTerawan Agus Putranto
Share5TweetSendShare
redaksi

redaksi

Related Posts

Muhammadiyah kirim tenaga Medis ke mamuju

Muhammadiyah Kirim Tenaga Medis Ke Mamaju Sulbar

by cak iPhin
18 Januari 2021

news.schmu.id, Gempa Mamuju: Muhammadiyah Kirim Tenaga Medis Khusus ke Mamuju. Pasca gempa 6,2 skala Richter...

Sindrom Turner

Berkenalan dengan Sindrom Turner, Kelainan Genetik pada Bayi

by Nuril Fitriana
18 Januari 2021

news.schmu.id: Para Ibu mungkin pernah mendengar istilah Sindrom Down atau Sindrom Hopkins. Lalu bagaimana dengan...

Asteroid mendekat ke Bumi

3 Asteroid akan Mendekat ke Bumi pada Januari 2021, Jangan Sampai Terlewat!

by Nuril Fitriana
18 Januari 2021

news.schmu.id: Bagi kamu yang gemar menikmati peristiwa surgawi, akan ada tiga peristiwa Asteroid yang akan...

Planet

Planet Asing Kembali Ditemukan NASA, Astronom Bingung dengan Orbitnya yang Aneh

by Nuril Fitriana
18 Januari 2021

Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat (NASA) menemukan planet ekstrasurya bintang tiga, dengan orbit aneh...

Siswi sekolah menengah pertama sedang praktek di lab

Pembahasan Lengkap Mengenai Pendidikan Sekolah Menengah Pertama

by cak iPhin
17 Januari 2021

news.schmu.id, Pendidikan: Pembahasan Lengkap Pendidikan Mengenai Sekolah Menengah Pertama. Penting diketahui oleh semua individu yang...

Load More
Next Post
Muhammadiyah tak Akan Menyerah

Muhammadiyah tak Akan Menyerah!, #BersatuPerangiCorona

Discussion about this post

Partner

schmu news

Portal Pendidikan Indonesia

logo google publisher
logo komik pak kyai

schmu news

  • Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Kontak
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Inspirasi
  • Opini
  • Teknologi
  • Islam
  • Parenting
  • Infografik

© 2019

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In