News.schmu.id, Jakarta: 4 Standar Kompetensi Guru Berdasarkan Undang-Undang (LENGKAP) – Guru merupakan salah satu unsur penting yang harus ada setelah siswa. Jika seorang guru tidak memiliki sikap profesional maka siswa yang dididik akan kesulitan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Pasalnya, guru merupakan salah satu fokus negara dalam hal pendidikan.
Dengan tenaga pengajar yang profesional dan berkualitas maka akan mampu mencetak bangsa yang berkualitas pula. Kunci yang harus dimiliki setiap guru adalah kompetensi.
Kompetensi adalah sekumpulan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai guru agar tujuan pendidikan dapat tercapai dengan baik.
Standar Kompetensi Guru

Sedangkan standar kompetensi yang diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru dimana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa guru profesional harus memiliki 4 kompetensi guru profesional yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, intelektual dan kompetensi profesional. Dari 4 kompetensi guru profesional tersebut harus dimiliki oleh seorang guru melalui pendidikan profesi selama satu tahun.
Kompetensi Guru Menurut Tokoh Pendidikan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa kompetensi adalah sekumpulan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Menurut Finch & Crunkilton, (1992: 220) Nyatakan “Kompetensi adalah tugas, keterampilan, sikap, nilai, dan penghargaan yang dianggap penting untuk pekerjaan yang sukses”. Pernyataan ini diartikan bahwa kompetensi meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai, penghargaan yang diberikan dalam rangka kesuksesan hidup / pendapatan hidup.
Dapat diartikan bahwa kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, keterampilan, dan penerapan dalam melaksanakan tugas di tempat kerja.
Kompetensi guru berkaitan dengan kewenangan dalam melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang berfungsi sebagai alat pendidikan, dan kompetensi pedagogik berkaitan dengan fungsi guru dalam mengamati perilaku peserta didik (Djohar, 2006: 130).
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan hasil perpaduan berbagai macam keterampilan, dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dijalani, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Menurut Suparlan (2008: 93) menambahkan bahwa standar kompetensi guru terbagi menjadi tiga komponen yang saling terkait yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesionalitas, dan penguasaan akademik.
Kompetensi Pedagogis Guru
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang harus dimiliki guru mengenai karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional, dan intelektual. Artinya seorang guru harus mampu menguasai teori pembelajaran dan prinsip-prinsip pembelajaran, karena siswa mempunyai karakter, sifat, dan minat yang berbeda.
Berkenaan dengan implementasi kurikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum di satuan pendidikannya masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Guru harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan keterampilannya di dalam kelas, serta harus mampu melakukan kegiatan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.
Pedagogi berasal dari bahasa Yunani paedos yang artinya anak laki-laki, dan agogos yang artinya membimbing, membimbing.
Jadi pedagogik benar-benar membantu seorang anak laki-laki Yunani kuno yang tugasnya membawa putra majikannya ke sekolah (Uyoh Sadullah). Menurut Prof. Dr. J. Hoogeveld (Belanda), pedagogik adalah ilmu yang mempelajari masalah membimbing seorang anak menuju suatu tujuan tertentu, yaitu agar kelak mampu secara mandiri menyelesaikan tugas-tugas hidupnya.
Langeveld (1980) membedakan istilah pedagogis dari istilah pedagogis. Pedagogi diartikan sebagai ilmu pendidikan yang menekankan pada pemikiran dan perenungan tentang pendidikan.
Sedangkan istilah pedagogi memiliki arti pendidikan yang menekankan pada praktek, yaitu mendidik, membimbing anak. Pedagogi adalah teori yang secara hati-hati, kritis dan obyektif mengembangkan konsepnya tentang sifat manusia, sifat anak-anak, sifat tujuan pendidikan, dan sifat proses pendidikan.
Keterampilan yang harus dimiliki guru

Pedagogis
Aspek pedagogis yaitu:
- Penguasaan karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, budaya, emosional dan intelektual.
- Penguasaan teori belajar dan prinsip belajar pendidikan.
- Mampu mengembangkan kurikulum yang berkaitan dengan bidang pengembangan yang dicakup.
Atur kegiatan pengembangan pendidikan. - Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan pendidikan.
- Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan sopan dengan peserta didik. - Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil pembelajaran, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
- Lakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, paling sedikit meliputi:
- pemahaman terhadap visi atau landasan pendidikan.
- pemahaman peserta didik
- pengembangan kurikulum / silabus,
- perencanaan pembelajaran,
- pelaksanaan pembelajaran mendidik dan berdialog,
- memanfaatkan teknologi pembelajaran,
- mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran, dan
- mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.
Secara umum istilah pedagogis (pedagogi) dapat memberikan makna sebagai ilmu dan seni mendidik anak. Sedangkan ilmu yang diajarkan untuk orang dewasa adalah andragogi.
Dengan pemikiran tersebut, pedagogi merupakan pendekatan pendidikan yang didasarkan pada tinjauan psikologis anak. Pendekatan pedagogis muara adalah membantu siswa melakukan kegiatan belajar.
Dalam perkembangannya, pelaksanaan pembelajaran dapat menggunakan pendekatan kontinum, yaitu dimulai dari pendekatan pedagogis dilanjutkan dengan pendekatan andragogis, atau sebaliknya yaitu dimulai dari pendekatan andragogi diikuti pedagogi, serta siklus berikutnya; andragogi-pedagogi-andragogi, dan sebagainya.
Berdasarkan pengertian di atas, yang dimaksud dengan pedagogi adalah ilmu pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi pendidikan antara pendidik dan peserta didik. Sedangkan kompetensi pedagogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan sains dan seni mengajar siswa.
Baca Juga: 19 Peran Guru Dalam Pembelajaran dan Pendidik
Ruang Lingkup Kompetensi Pedagogis
Rumusan kompetensi pedagogik dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28 ayat 3 bahwa kompetensi adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi;
(1) pemahaman peserta didik,
(2) desain dan pelaksanaan pembelajaran,
(3) evaluasi hasil belajar,
(4) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan dalam proses pembelajaran peserta didik yang meliputi;
a) pemahaman wawasan atau landasan pendidikan,
b) pemahaman peserta didik,
c) pengembangan kurikulum / silabus, d) perencanaan pembelajaran,
e) pemanfaatan teknologi pembelajaran,
f) evaluasi proses dan hasil pembelajaran,
g) pengembangan peserta didik untuk mewujudkan berbagai potensi yang dia miliki.
Berdasarkan beberapa pengertian sebagaimana tersebut di atas dengan kompetensi pedagogik maka guru mempunyai kemampuan sebagai berikut:
- Mewujudkan platform pengajaran,
- Menguasai ilmu pengajaran (didaktik metodis),
- Mengenal siswa,
- Menguasai teori motivasi,
- Mengenali lingkungan masyarakat,
- Penyusunan kurikulum magister,
- Teknik penyusunan RPP Magister,
- Pengetahuan evaluasi pembelajaran magister, dll.
Kompetensi guru merupakan sejumlah keterampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai taraf profesional guru. Kompetensi pedagogis meliputi:
(1) menguasai platform pengajaran,
(2) menguasai pengetahuan mengajar (didaktik metodis),
(3) mengenal siswa,
(4) menguasai teori motivasi,
(5) mengenal lingkungan masyarakat,
(6) menguasai penyusunan kurikulum,
(7) menguasai teknik penyusunan RPP,
(8) menguasai ilmu evaluasi pembelajaran.
Definisi Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang pada akhirnya akan memiliki nilai-nilai luhur sehingga tercermin dalam perilaku sehari-hari.
Ha ini sendiri erat kaitannya dengan falsafah hidup yang mengharapkan guru menjadi teladan manusia yang memiliki nilai-nilai luhur.
Di Indonesia, sikap pribadi yang terkandung dalam falsafah Pancasila yang menjunjung tinggi budaya masyarakatnya yang rela berkorban demi keberlangsungan bangsa. Dan negaranya termasuk dalam kompetensi kepribadian guru.
Dengan demikian pemahaman kompetensi kepribadian guru harus dimaknai sebagai wujud sosok manusia yang seutuhnya.
Guru Teladan
Dengan kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi panutan dan teladan,
serta membangkitkan motivasi belajar siswa. Oleh karena itu, melalui sikap dan tindakan seorang guru dituntut menjadikan dirinya panutan dan mengikuti orang yang dipimpinnya.
Setiap guru memiliki kepribadian masing-masing sesuai dengan karakteristik pribadi yang dimilikinya. Ciri-ciri inilah yang membedakan satu guru dari yang lain. Kepribadian sebenarnya merupakan masalah yang abstrak, hanya dapat dilihat dari penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menghadapi setiap pertanyaan.
Kepribadian adalah keseluruhan individu yang terdiri dari unsur psikis dan fisik. Dalam pengertian itu, seluruh sikap dan tindakan seseorang merupakan cerminan dari kepribadian orang tersebut, asalkan dilakukan secara sadar.
Dan perbuatan baik sering dikatakan bahwa seseorang memiliki kepribadian yang baik atau akhlak yang mulia. Sebaliknya, ketika seseorang melakukan perbuatan dan perbuatan buruk menurut pandangan masyarakat, maka dikatakan orang tersebut tidak memiliki kepribadian yang baik atau tidak memiliki akhlak yang baik.
Dengan kata lain, citra seorang guru ditentukan oleh kepribadian atau tidak. Selain itu, bagi seorang guru, masalah kepribadian merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan dalam menjalankan tugas sebagai seorang pendidik.
Guru adalah Pendidik
Kepribadian dapat menentukan apakah guru adalah pendidik dan pembina yang baik atau akan menjadi perusak atau perusak masa depan siswa, terutama bagi siswa yang masih muda dan mereka yang menderita depresi.
Kepribadian merupakan elemen yang menentukan interaksi guru dengan siswa sebagai panutan, guru harus memiliki kepribadian yang dapat dijadikan profil dan idola, semua kehidupan adalah sosok yang sempurna. Itulah efek guru sebagai sosok yang ideal.
Guru adalah siswa dalam kebaikan. Dengan guru yang baik maka siswa juga akan menjadi baik. Tidak ada seorang guru pun yang dimaksudkan untuk menjerumuskan murid-muridnya ke dalam lembah penghujatan.
Guru adalah bapak spiritual atau bapak spiritual bagi seorang siswa, karena dialah yang memberikan makanan spiritual dan pendidikan moral, menyediakan jalan kebenaran. Jadi menghormati guru berarti menghormati murid, menghormati guru berarti menghormati anak bangsa.
Pendidikan yang dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah dan masyarakat memerlukan kompetensi dalam arti luas yaitu standar kemampuan yang diperlukan untuk menggambarkan kualifikasi seseorang baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam menjalankan tugasnya.
Kompetensi kepribadian guru meliputi sikap, nilai, kepribadian sebagai unsur tingkah laku (behaviour) dalam kaitannya dengan kinerja ideal sesuai dengan bidang pekerjaan berdasarkan latar belakang pendidikan, peningkatan keterampilan dan pelatihan, serta legalitas. otoritas mengajar. Definisi kompetensi kepribadian antara lain adalah sebagai berikut.
Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 28 ayat 3 adalah kemampuan kepribadian yang mantap, mantap, dewasa, berilmu, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berbudi luhur.
Menurut Samani, Mukhlas (2008; 6) secara rinci kompetensi kepribadian meliputi; a) berbudi luhur, b) bijaksana dan bijaksana, c) tabah, d) berwibawa, e) stabil, f) dewasa, g) jujur, h) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, i) secara objektif mengevaluasi kinerja mereka sendiri, j ) ingin siap mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Menurut Djam’an Satori (2007; 2.5) yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang nantinya harus memiliki nilai-nilai yang tinggi sehingga tersebar dalam tingkah laku sehari-hari.
Dari beberapa pengertian di atas maka yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang nantinya harus memiliki nilai-nilai yang tinggi sehingga tercermin dalam perilaku sehari-hari.
Hal ini sendiri erat kaitannya dengan falsafah kehidupan yang mengharapkan guru menjadi teladan manusia yang memiliki nilai-nilai luhur.
Di Indonesia, sikap pribadi yang terkandung dalam falsafah Pancasila yang menjunjung tinggi budaya masyarakatnya yang rela berkorban demi keberlangsungan bangsa dan negaranya termasuk dalam kompetensi kepribadian guru.
Dengan demikian pemahaman kompetensi kepribadian guru harus dimaknai sebagai wujud sosok manusia yang seutuhnya.
Seseorang yang berstatus guru terkadang tidak selalu bisa menjaga wibawa dan citra sebagai guru dimata siswa dan masyarakat. Sehingga masih ada sebagian guru yang mencoreng wibawa dan citra guru. Di media masa sering diberitakan tentang guru yang melakukan perbuatan asusila, sosial, dan maksiat. Tindakan itu seharusnya tidak dilakukan oleh guru. Karena minta guru untuk menjaga citra tersebut.
Profil guru yang ideal adalah sosok yang mengabdikan dirinya berdasarkan panggilan jiwa, panggilan hati nurani, bukan karena tuntutan uang belaka, tidak membatasi tugas dan tanggung jawabnya tidak terbatas pada tembok sekolah.
Masyarakat seharusnya tidak hanya menuntut pengabdian pada guru, tetapi kesejahteraan guru juga harus diperhatikan.
Guru dengan kejayaannya, dalam mengemban tugas yang tidak kenal lelah, hujan dan panas bukanlah halangan bagi guru yang penuh dedikasi dan loyalitasnya untuk bersekolah agar bersatu padu dengan siswa. Raga guru dan siswa dapat dipisahkan, tetapi jiwa keduanya tidak dapat dipisahkan (tunggal).
Oleh karena itu, dalam benak guru hanya ada satu tip bagaimana mendidik siswanya menjadi orang dewasa yang berakhlak dan berguna bagi agama, bangsa dan bangsa di masa depan.
Kedudukan guru dan siswa mungkin berbeda, namun keduanya tetap sejalan dan memiliki tujuan yang sama. Seiring dengan makna persamaan langakh dalam mencapai tujuan bersama siswa berusaha keras untuk mencapai cita-citanya.
Guru dengan akan dengan ikhlas mengantar mereka ke depan pintu gerbang cita-cita. Itulah barangkali sikap benar guru sebagai sosok pribadi yang mulia kewajiban guru adalah menciptakan khairunnas yaitu manusia yang baik.
Sebagai manusia yang berkepribadian, maka kehadiran guru di tengah-tengah masyarakat merupakan realita yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Posisi kehidupan guru yang demikian tentunya akan mendapatkan penilaian yang beragam dari dunia sekitarnya terkadang dipuji dan ada pula yang disalahkan. Peran guru banyak mendapat perhatian dari masyarakat, hal ini membutuhkan tingkat dedikasi yang tinggi dari mereka yang berkecimpung dalam dunia pengajaran.
Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa kegagalan dalam pembangunan berawal dari kegagalan membangun pendidikan. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa kegagalan pembangunan dimulai dari kegagalan pendidikan.
Peran Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian berperan dalam menjadikan guru sebagai pembimbing, panutan, teladan, panutan, bagi siswa. Dengan kompetensi kepribadian yang dimilikinya, guru tidak hanya sebagai pendidik dan guru tetapi juga sebagai wadah siswa dan masyarakat untuk berefleksi.
Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro dalam sistem Amongnya yaitu guru harus “Ing ngarso sungtulodo, Ing madyo mangun karso, Tut Wuri handayani”.
Dengan kompetensi kepribadian, guru akan menjadi panutan dan panutan, meningkatkan motivasi belajar siswa dan mendorong / memberikan motivasi dari lapangan. Oleh karena itu, melalui sikap dan tindakan seorang guru dituntut menjadikan dirinya panutan dan mengikuti orang yang dipimpinnya. Guru tidak hanya sebagai guru, peserta pelatihan dan pembimbing, tetapi juga sebagai cermin dimana peserta didik dapat membaca.
Dalam hubungan interpersonal antara guru dan siswa tercipta situasi pendidikan yang memungkinkan peserta didik belajar menerapkan nilai-nilai yang menjadi contoh dan memberi contoh. Guru mampu menjadi orang yang memahami siswa dengan segala permasalahannya, guru juga harus memiliki wibawa agar siswa malu akan hal tersebut.
Berdasarkan uraian di atas maka fungsi kompetensi kepribadian guru adalah memberikan contoh dan teladan dalam membimbing, mengembangkan kreativitas dan membangkitkan motivasi belajar.
Ruang Lingkup Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan sesuatu yang bersifat universal, artinya guru harus memiliki dalam menjalankan fungsinya sebagai individu (personal) yang bertanggung jawab atas keberhasilan tugas guru. Kompetensi kepribadian guru menurut Sanusi (1991) antara lain sebagai berikut.
Sikap positif terhadap pekerjaannya secara keseluruhan sebagai guru, dan terhadap situasi pendidikan secara keseluruhan dan elemen-elemennya.
Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang harus dianut oleh seorang guru.
Penilaian upaya menjadikan dirinya panutan dan panutan bagi siswanya
Menurut Djam’an, dk 2007; 2-6-2.10) kompetensi kepribadian yang perlu dimiliki guru antara lain sebagai berikut
Guru sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berkewajiban untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaannya kepada Tuhan, sejalan dengan agama dan keyakinannya.
Guru memiliki keunggulan dibandingkan yang lain. Oleh karena itu perlu ditumbuhkan rasa percaya diri dan tanggung jawab bahwa dirinya memiliki potensi besar dalam bidang pengajaran dan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapinya.
Guru selalu dihadapkan pada komunitas peserta didik dan masyarakat yang berbeda dan beragam, sehingga guru perlu mengembangkan toleransi dan toleransi dalam menyikapi perbedaan yang mereka temui dalam berinteraksi dengan peserta didik dan masyarakat.
Guru diharapkan menjadi fasilitator dalam menumbuhkan budaya berpikir kritis di masyarakat, saling menerima
Apabila tidak setuju dan setuju untuk mencapai tujuan bersama maka seorang guru dituntut untuk bersikap demokratis dalam menyampaikan dan menerima gagasan tentang masalah yang ada disekitarnya agar guru menjadi terbuka dan tidak menutup diri dari hal-hal di luar dirinya.
Menjadi guru yang baik tidak semudah membalikkan telapak tangan, dibutuhkan kesabaran dalam mencapainya. Guru diharapkan bersabar dalam arti ketekunan dan keuletan melaksanakan proses pendidikan yang tidak bisa langsung dirasakan saat itu tetapi membutuhkan proses yang panjang.
Guru mampu mengembangkan diri sesuai dengan inovasi, baik di bidang profesinya maupun dalam spesialisasinya.
Guru dapat memenuhi tujuan pendidikan baik secara nasional, kelembagaan, kurikuler hingga tujuan mata pelajaran yang mereka berikan.
Hubungan manusia adalah kemampuan guru untuk dapat berhubungan dengan orang lain atas dasar saling menghormati satu sama lain.
Pemahaman diri, yaitu kemampuan memahami berbagai aspek dirinya, baik positif maupun negatif.
Guru mampu melakukan perubahan dalam mengembangkan profesinya sebagai inovator dan pencipta.
Kompetensi Profesional
Definisi Kompetensi Profesional, Kompetensi Profesional Guru Merupakan kemampuan yang harus dimiliki guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran, sehingga guru dituntut untuk dapat menyampaikan materi pelajaran.
Guru harus selalu update, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan. Penyiapan materi sendiri dilakukan dengan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti membaca buku terbaru, mengakses dari internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terkini dari materi yang disajikan.
Guru profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengetahuan profesional, sikap, dan keterampilan, baik pribadi, sosial, maupun akademik.
Kompetensi profesional merupakan salah satu keterampilan dasar yang harus dimiliki seorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 28 ayat 3 yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan untuk menjadi pedoman peserta didik agar dapat memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Sedangkan menurut Mukhlas Samani (2008; 6) yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan untuk menguasai ilmu dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni yang dimilikinya meliputi penguasaan;
Kepribadian Guru
Kompetensi atau kecakapan kepribadian yang merupakan keterampilan yang harus dimiliki guru mengenai aspek Kompetensi Profesional adalah:
Dalam penyampaian pembelajaran, guru memiliki peran dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah habis dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajar hendaknya disambut baik oleh siswa sebagai seni mengelola proses pembelajaran yang diperoleh melalui pelatihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak terputus.
Dalam melaksanakan proses pembelajaran, aktivitas siswa harus selalu diciptakan dan dijalankan secara terus menerus dengan menggunakan metode dan strategi pengajaran yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat mendorong siswa untuk bertanya, mengamati, melakukan percobaan, dan menemukan fakta dan konsep yang tepat.
Oleh karena itu, guru harus melakukan kegiatan pembelajaran dengan menggunakan multimedia, sehingga terdapat suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil menyimak, dan belajar sambil bermain, sesuai konteks materi.
Dari segi evaluasi, secara teori dan praktek, guru harus mampu melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan akurat. Selain itu, guru juga diharapkan dapat menyusun rinciannya dengan benar, sehingga tes yang digunakan dapat memotivasi siswa untuk belajar.
Keterampilan yang harus dimiliki guru dalam proses pembelajaran dapat dilihat dari aspek profesional yaitu:
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmiah yang mendukung mata pelajaran yang dibahas.
Menguasai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran / bidang pengembangan yang dicakup.
Kembangkan materi pelajaran yang diadaptasi secara kreatif. Kembangkan profesionalisme secara terus menerus dengan melakukan tindakan reflektif.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Kompetensi profesional adalah kemampuan guru untuk menguasai pengetahuan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan / atau seni yang paling kurang mencakup penguasaan
(1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi satuan pendidikan, mata pelajaran, dan / atau kelompok mata pelajaran. , dan
(2) konsep dan metode yang relevan dari disiplin ilmu, teknologi, atau seni
cara konseptual yang bernaung atau runtut dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan / atau kelompok mata pelajaran yang dia mampu.
Kompetensi Sosial
Definisi Kompetensi Sosial, Kompetensi sosial merupakan kemampuan seorang guru menyesuaikan diri dengan tuntutan pekerjaan di lingkungannya saat menjalankan tugasnya sebagai guru. Peran yang dimainkan guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lainnya.
Oleh karena itu perhatian yang diberikan masyarakat kepada guru berbeda-beda dan terdapat kekhususan terutama tuntutan untuk menjadi pionir pembangunan di daerah tempat tinggal guru.
Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru antara lain; terampil dalam komunikasi, simpatik, mampu bekerja sama dengan Dewan Pendidikan / Komite Sekolah, pandai bergaul dengan rekan kerja dan mitra pendidikan, serta memahami dunia sekitar (lingkungan).
Yang dimaksud kompetensi sosial dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 28 ayat 3 adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bersosialisasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta didik. dan masyarakat sekitar.
Menurut Achmad Sanusi (1991) kompetensi sosial meliputi kemampuan menyesuaikan diri dengan tuntutan pekerjaan dan lingkungan saat menjalankan tugasnya sebagai guru.
Guru yang profesional harus mampu memikul dan mengemban tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agama. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yaitu mampu memahami diri sendiri, mengelola diri sendiri, mengendalikan diri, dan menghargai serta mengembangkan diri.
Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian integral dari lingkungan sosial dan memiliki kemampuan berinteraksi sosial.
Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai alat pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menunjang tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai insan religius yang perilakunya tidak selalu menyimpang dari norma agama dan norma moral.
Ruang Lingkup Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial dalam kegiatan pembelajaran ini sangat erat kaitannya dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat sekitar sekolah dan masyarakat dimana guru tinggal sehingga peran dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki ciri khas tersendiri yang sedikit berbeda dengan non guru lainnya.
Misi guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah tugas umat manusia. Guru harus memiliki kompetensi sosial karena guru adalah penutur waktu.
Menurut Djam’an Satori (2007) kompetensi sosial adalah sebagai berikut.
- Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik.
Bersimpati. - Dapat bekerja dengan Dewan Pendidikan / Komite Sekolah.
- Pandai bergaul dengan rekan kerja dan mitra pendidikan.
- Memahami dunia sekitar (lingkungan).
- Sedangkan menurut Mukhlas Samani (2008: 6) yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan individu sebagai bagian dari masyarakat yang meliputi kemampuan;
- Berkomunikasi secara lisan, tulisan, dan / atau gerak tubuh.
- Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
- Berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua / wali peserta didik.
- Bergaul secara sopan dengan masyarakat sekitar dengan menghormati norma dan sistem nilai yang berlaku.
- Terapkan asas persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Berdasarkan pemahaman dan ruang lingkup kompetensi sosial tersebut di atas, inti dari kompetensi sosial tersebut adalah kemampuan guru berinteraksi secara sosial melalui komunikasi. Guru wajib berkomunikasi dengan sesama guru, siswa, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar, dll.
Jadi guru dituntut untuk mengenal banyak kelompok sosial seperti kelompok bermain, kelompok kerjasama, ulama, studi, remaja, dll.
Interaksi Sosial
Pemahaman tentang interaksi sosial ini sangat berguna dalam mengamati dan mempelajari berbagai masalah masyarakat, termasuk masalah pembelajaran. Tanpa interaksi sosial mungkin ada koeksistensi yang ada dalam pergaulan.
Interaksi sosial memang terjadi ketika anggota masyarakat bekerja sama, saling berbicara, berbagi pengalaman, bahkan saling bersaing dan berselisih pendapat. Interaksi sosial merupakan dasar dari proses sosial sebagai pemahaman yang mengacu pada hubungan sosial yang dinamis.
Secara umum dapat dikatakan bahwa proses sosial secara umum adalah interaksi sosial. Dan interaksi sosial merupakan syarat utama terjadinya aktivitas sosial.
Interaksi sosial tidak mungkin terjadi tanpa kontak dan komunikasi sosial. Apab
Jika kita berbicara dengan seseorang, itu berarti ada kontak antara kita dengan orang itu. Bisa langsung diucapkan, bisa lewat telepon, surat, radio, dan sebagainya. Dalam kehidupan keluarga di rumah, kontak sosial hampir selalu terjadi antara sesama anggota keluarga.
Kontak sosial dalam keluarga ini dapat terjadi antara satu anggota dengan sebagian atau seluruh anggota keluarga lainnya, sama seperti antara satu anggota masyarakat dengan sebagian atau banyak anggota masyarakat lainnya.
Dalam kehidupan bermasyarakat juga dapat dijumpai kontak antara satu kelompok dengan kelompok masyarakat yang lain.
Dalam arsitektur di Indonesia (Irawan Maryono dan L. Edison Silalahi, 1985) disebutkan ada empat bentuk interaksi sosial antara lain;
1) kerjasama,
2) kompetisi (kompetisi),
3) kontradiksi,
4) akomodasi. Kerja sama adalah kerja sama antar individu atau antar kelompok orang dalam masyarakat untuk mencapai suatu tujuan tertentu bersama-sama. Bentuk lain yang dapat digolongkan kerjasama antara lain asimilasi dan alkulasi dalam kultur.
Asimilasi adalah proses sosial atau proses kemasyarakatan menuju perubahan yang positif akibat adanya kesatuan budaya antar kelompok sehingga terbentuk budaya baru.
Sedangkan akulturasi adalah peleburan dua atau lebih unsur budaya menjadi budaya baru tetapi unsur aslinya tidak hilang. Persaingan merupakan salah satu bentuk interaksi sosial yang dilakukan oleh individu atau antar kelompok masyarakat dalam masyarakat.
Mereka bersaing untuk mencapai atau mencapai tujuan tertentu melalui bidang kehidupan tanpa kekerasan dan tanpa ancaman. Sedangkan konflik merupakan salah satu bentuk interaksi sosial yang dilakukan oleh individu atau antar kelompok masyarakat dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu dengan kekerasan dan ancaman.
Membentuk Norma
Akomodasi sebagai salah satu bentuk interaksi sosial yang seimbang dan setiap kelompok masyarakat melebur membentuk norma, aturan, nilai (adat istiadat) baru yang berlaku dan disepakati dalam masyarakat setempat. Tujuan akomodasi ini antara lain adalah sebagai berikut.
- Mengurangi konflik antar orang atau sekelompok orang dalam masyarakat karena perbedaan pemahaman.
- Mencegah ledakan atau konflik sementara.
- Sebagai wahana kerjasama antar orang atau sekelompok orang dalam masyarakat.
- Mendorong pembentukan fusi (pencampuran) antara kelompok yang terpisah atau berkonflik.
- Interaksi sosial melalui proses pembelajaran sangat ditentukan oleh guru, siswa, seluruh pendidik, orang tua, dan masyarakat.
Dalam percakapan antara guru dan siswa atau dengan orang tua siswa, dimungkinkan untuk membalas. Dalam interaksi sosial yang terpenting adalah membangun komunikasi, yaitu seseorang memberikan interpretasi terhadap tingkah laku orang lain, baik dalam bentuk tuturan, gerak tubuh, maupun sikap.
Di dalam kelas interaksi sosial berlangsung; ada sifat kerjasama (co-operation), persaingan (persaingan), konflik, akomodasi. Konflik dapat menimbulkan konflik fisik. Sebagai seorang guru, Anda selalu berusaha untuk berdamai. Dan mereka akhirnya berdamai juga, tapi perdamaian itu ternyata hanya solusi sementara.
Di mata masyarakat, guru adalah orang yang mendidik, mengajar, dan menyalurkan ilmu tertentu kepada siswa di sekolah, masjid, di rumah, atau di tempat lain. Guru mengemban tanggung jawab tidak hanya di dalam tembok sekolah, tetapi juga di luar sekolah.
Guru melakukan coaching tidak hanya dalam kelompok, tetapi juga secara individu. Hal tersebut tidak ingin menuntut agar guru selalu memperhatikan tingkah laku, sikap, dan tindakan siswa, tidak hanya di lingkungan sekolah tetapi bahkan di luar sekolah.
Baca Juga: 9 Hak dan Kewajiban Guru Profesional
Fungsi Kompetensi Sosial
Masyarakat dalam proses pembangunan saat ini menganggap guru sebagai anggota masyarakat yang memiliki berbagai macam kemampuan, keterampilan, yang ingin berperan aktif dalam proses pembangunan. Guru diharapkan menjadi pionir dalam pelaksanaan pembangunan. Guru perlu menyadari posisinya dalam masyarakat memegang peranan yang sangat penting, yaitu sebagai;
1) motivator dan inovator dalam pengembangan pendidikan,
2) pelopor dan pelopor pendidikan.
3) peneliti dan peneliti,
4) pengabdian.
Hukum Dasar Standar Kompetensi Guru
Peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum untuk penetapan Standar Kompetensi Guru adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Hukum Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 –2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3484) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 (Lembaran Negara 2000 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3974)
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. - Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor: 0433 / P / 1993 Nomor: 25 Tahun 1993 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 025 / O / 1995 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 031 / O / 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tujuan dan Manfaat Standar Kompetensi Guru
Tujuan Standar Kompetensi Guru adalah sebagai jaminan penguasaan tingkat kompetensi minimal oleh guru agar yang bersangkutan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, dapat dibangun secara efektif dan efisien serta dapat melayani stakeholders dalam proses pembelajaran dengan sebaik mungkin.
Manfaat penyusunan Standar Kompetensi Guru ini adalah sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi, pelatihan, dan pembinaan, serta sebagai acuan bagi yang berkepentingan dengan kompetensi guru untuk mengevaluasi, mengembangkan bahan ajar dan lain sebagainya bagi tenaga kependidikan.
Penyusunan Standar Kompetensi Guru
Dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Guru mencakup 3 (tiga) komponen kompetensi dan setiap komponen kompetensi terdiri dari beberapa unit kompetensi. Standar Kompetensi Guru secara keseluruhan adalah sebagai berikut:
Kompetensi Manajemen Pembelajaran dan Wawasan Pendidikan, terdiri dari,
Sub Komponen Kompetensi Manajemen Pembelajaran:
- Kembangkan rencana pembelajaran
- Menerapkan pembelajaran
- Menilai prestasi belajar peserta didik.
- Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.
Sub Komponen Kompetensi Wawasan Pendidikan:
- Memahami landasan pendidikan
- Pahami kebijakan pendidikan
- Pahami tingkat perkembangan siswa
- Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan materi pembelajaran
- Menerapkan kerjasama dalam bekerja
- Memanfaatkan kemajuan ILMU dalam pendidikan
- Kompetensi Akademik / Vokasi, terdiri dari: Menguasai pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan materi pembelajaran; Komponen Kompetensi Pengembangan Profesi terdiri Mengembangkan profesi Guru.
Indikator Kompetensi Guru

Untuk mendapatkan gambaran proposisi nilai yang lebih terukur untuk masing-masing kompetensi, maka perlu ditentukan kinerja masing-masing kompetensi. Kinerja kompetensi dilihat dalam bentuk indikator sebagaimana terlihat pada lampiran.
Kompetensi dalam Manajemen Pembelajaran dan Wawasan Pendidikan:
Komponen Kompetensi Manajemen Pembelajaran:
1. Menyusun rencana pembelajaran
a. Jelaskan tujuan pembelajaran
b. Tentukan materi sesuai dengan kompetensi yang telah ditentukan
c. Atur materi berdasarkan pesanan dan kelompok
d. Alokasikan waktu
e. Tentukan metode pembelajaran yang sesuai
f. Rencanakan prosedur pembelajaran
g. Tentukan media pembelajaran / perlengkapan praktikum (dan bahan) yang akan digunakan
h. Menentukan sumber belajar yang sesuai (berupa buku, modul, program komputer dan sejenisnya)
saya. Tentukan teknik penilaian yang tepat
2. Melaksanakan Pembelajaran
a. Buka pelajaran dengan metode yang sesuai
b. Sajikan materi pelajaran secara sistematis
c. Terapkan metode dan prosedur pembelajaran yang ditentukan
d. Atur aktivitas siswa di dalam kelas
e. Menggunakan media pembelajaran / peralatan praktikum (dan materi) yang telah ditentukan
f. Menggunakan sumber belajar pilihan (berupa buku, modul, program komputer dan sejenisnya)
g. Memotivasi siswa dengan berbagai cara yang positif
h. Berinteraksi dengan siswa menggunakan bahasa komunikatif.
i. Berikan pertanyaan dan umpan balik, untuk mengetahui dan memperkuat pemenerima siswa dalam proses pembelajaran.
j. Pembelajaran penutup
k. Gunakan waktu secara efektif dan efisien
3. Menilai prestasi belajar.
a. Menyusun pertanyaan / perangkat penilaian sesuai dengan indikator / kriteria kinerja yang telah ditentukan
b. Lakukan penilaian
c. Menelaah jawaban / memberi nilai tes hasil belajar berdasarkan indikator / kriteria kinerja yang telah ditentukan
d. Mengevaluasi hasil belajar berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditentukan sebelumnya
e. Memproses hasil penilaian
f. Menganalisis hasil penilaian (berdasarkan tingkat kesulitan, diferensiasi, validitas dan reliabilitas)
g. Merangkum hasil penilaian secara jelas dan logis (contoh: interpretasi kecenderungan hasil penilaian, tingkat prestasi siswa dll)
h. Menyusun laporan hasil evaluasi Tingkatkan pertanyaan / perangkat penilaian
4. Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar siswa
a. Identifikasi kebutuhan tindak lanjut dari hasil penilaian
b. Menyusun program tindak lanjut hasil penilaian
c. Menerapkan tindak lanjut
d. Evaluasi hasil tindak lanjut dari asesmen
e. Menganalisis hasil evaluasi dari hasil evaluasi program tindak lanjut
5. Memahami dasar-dasar pendidikan
a. Jelaskan tujuan dan esensi pendidikan
b. Jelaskan tujuan dan esensi pembelajaran
c. Jelaskan konsep dasar pengembangan kurikulum
d. Jelaskan struktur kurikulum
6. Pahami kebijakan pendidikan
Sebuah. Menjelaskan visi, misi dan tujuan pendidikan nasional
b. Jelaskan tujuan pendidikan setiap satuan pendidikan menurut tempat kerjanya
c. Menjelaskan sistem dan struktur standar kompetensi guru
d. Memanfaatkan standar kompetensi siswa
e. Menjelaskan konsep pengembangan manajemen pembelajaran terapan
(Contoh: life skill, BBE / Broad Based Education, CC / Community College, CBET / Competency Based Education and Training dan lain-lain).
f. Menjelaskan konsep pengembangan manajemen pendidikan terapan
(Contoh: MBS / Manajemen Berbasis Sekolah, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah dan lain-lain)
g. Menjelaskan konsep dan struktur kurikulum yang diterapkan (Contoh: Kurikulum berbasis kompetensi)
7. Memahami tingkat perkembangan siswa
a. Jelaskan psikologi pendidikan yang mendasari perkembangan siswa
b. Jelaskan tingkat perkembangan mental siswa
c. Identifikasi tingkat perkembangan siswa yang berpendidikan
8. Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan materi pembelajaran
a. Menjelaskan teori pembelajaran yang sesuai dengan materi pembelajaran
b. Menjelaskan strategi dan pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan materi pembelajaran
c. Jelaskan metode pembelajaran yang sesuai dengan materi pembelajaran
9. Melaksanakan kerjasama dalam bekerja
a. Jelaskan arti dan fungsi kerjasama dalam pekerjaan
b. Menerapkan kerjasama dalam ketenagakerjaan
10. Memanfaatkan kemajuan ILMU dalam pendidikan
a. Menggunakan berbagai fungsi internet, khususnya menggunakan email dan mencari informasi
b. Menggunakan komputer terutama untuk pengolah kata dan lembar kerja (Contoh: Microsoft Word, Excel)
c. Menerapkan bahasa Inggris untuk memahami sastra asing / memperluas wawasan pendidikan.
Penulis: Gian Kusuma Amrullah Editor: cak iPhin Sumber: gurupendidikan.co.id
REFERENSI
Djam’an, Satori, dkk, 2007. Profesi Guru. Jakarta: Universitas Terbuka.
Mulyasa, E, 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, cetakan keempat.
Merchant, Fachruddin, dkk, 2009. Pengembangan Profesi Guru. Jakarta:
Gaung Persada Press Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Discussion about this post