Senin, Januari 18, 2021
  • Kirim Artikel
  • Privacy Policy & TOS
  • Redaksi
  • Kontak
Portal Berita Pendidikan Indonesia
  • Home
  • Berita
  • Inspirasi
  • Opini
  • Teknologi
  • Islam
  • Parenting
  • Infografik
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
schmu news
  • Home
  • Berita
  • Inspirasi
  • Opini
  • Teknologi
  • Islam
  • Parenting
  • Infografik
No Result
View All Result
schmu news
No Result
View All Result
Home Islam Ibadah

Hutang Puasa Wanita Hamil, Apa Boleh Diganti Dengan Bayar Fidyah?

by redaksi
16 Juli 2020
in Ibadah
Reading Time: 2min read
0
0
hutang puasa wanita hamil, menyusui dan haid

hutang puasa wanita hamil, menyusui dan haid

Share on FacebookShare on Twitter

Hutang Puasa Wanita Hamil: Isteri saya, Ramadlan yang lalu mempunyai hutang puasa 5 hari. Sekarang sedang hamil 8 bulan. Apakah yang 5 hari belum dilaksanakan boleh dibayar dengan fidyah karena hamil?

Hutang puasa wanita Hamil apa boleh diganti dengan fidyah?

Jawaban:

Halangan yang menjadikan seseorang tidak boleh atau tidak dapat melaksanakan puasa Ramadlan dimungkinkan karena berbagai sebab. Di kalangan wanita antara lain disebabkan karena menstruasi dan dapat juga disebabkan karena kehamilan.

Bagi wanita yang hamil, yang karena lemah kondisi fisiknya, sehingga menjadi sangat berat untuk menjalankan puasa, maka dibolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadlan. Orang yang karena kondisi tertentu, sehingga menjadikan tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadlan, diwajibkan membayar fidyah. Dalam al-Quran disebutkan:

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ.

Artinya: “… Dan wajib orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…” [QS. al-Baqarah (2): 184].

Dalam hadis disebutkan:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ اْلكَعْبِى أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ اْلمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ اْلمُرْضِعِ الصَّوْمَ. [رواه الخمسة]

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas Ibn Malik al-Ka’bi diterangkan bahwa Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separoh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa bagi orang hamil dan menyusui.” [HR. al-Khamsah].

 

hutang puasa wanita hamil, menyusi dan haid
hutang puasa wanita hamil, menyusi dan haid, foto via behijab.com

Hutang Puasa Wanita Menyusui

Sedangkan bagi wanita menyusui sebagaimana dalil dibawah ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan hadist yang riwayatkan HR. Muslim dari ‘Aisyah ra. Bagi wanita atau perempuan yang sedang hamil dan menyusui diperbolehkan mengganti hutang Puasa dengan membayar fidyah.

Dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ وَاْلمَرْأَةِ الْكَبِيْرَةِ وَهُمَا يُطِيْقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَا كَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَالحبلى وَاْلمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا. [رواه أبو داود].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas (ketika menjelaskan) وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِوْقُوْنَ … [Dan wajib orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)], berkata: Yang demikian itu merupakan keringanan bagi orang laki-laki dan perempuan yang sudah sangat tua. Mereka adalah orang yang sangat berat berpuasa, oleh karenanya kepada mereka boleh tidak berpuasa, sebagai gantinya memberi makan apa yang biasa dimakan kepada orang miskin per harinya. Hal ini berlaku pula bagi wanita hamil dan menyusui, jika keduanya merasa takut.” [HR. Abu Dawud].

Dikatakan pula oleh Ibnu ‘Abbas:

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِى يُطِيْقُهُ فَعَلَيْكِ الْفِدَاءُ وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ. [رواه البزار وصححه الدارقطنى].

Artinya: “Kamu (perempuan hamil atau menyusui) termasuk orang yang sangat berat berpuasa, maka kepadamu wajib membayar fidyah dan tidak diwajibkan mengqadla’.” [HR. al-Bazzar dan dishahihkan oleh ad-Daruquthni].

Hutang Puasa Wanita Haid Tidak boleh diganti fidyah

Bagi wanita yang sedang haid (menstruasi) tidak boleh melaksanakan ibadah puasa. Wanita baru dibenarkan menjalankan ibadah puasa setelah bersih dari menstruasinya. Ia diwajibkan mengganti (qadla’) setelah bulan Ramadlan di saat dalam keadaan suci. Dalam hadis dijelaskan:

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. [رواه مسلم عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا].

Artinya: “Adalah kami mengalami demikian (haidl), kami diperintahkan mengqadla’ puasa dan tidak diperintah mengqadla shalat.” [HR. Muslim dari ‘Aisyah ra.].

Dengan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa ketentuan hukum pengganti berpuasa bagi wanita haidl (menstruasi) dengan wanita hamil tidak sama, sehingga tidak dapat disatukan. Yakni pengganti tidak berpuasa karena hamil dilakukan dengan membayar fidyah; sedangkan pengganti tidak berpuasa karena haidl (menstruasi) tetap harus mengqadla puasa yang ditinggalkan.

Wallahu a’lam bishshawab.

Penanya:
Abu Nahar, Keprabon Tengah I/4a Solo
(disidangkan pada hari Jum’at, 10 Shaffar 1427 H / 10 Maret 2006 M)

editor: buya sorta | sumber: Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah

Tags: FidyahPuasaPuasa RamadhanWanita HaidWanita HamilWanita Menyusui
Share451TweetSendShare
redaksi

redaksi

Related Posts

Waktu Subuh Berubah

Waktu Subuh Berubah 8 Menit, Hasil Munas Tarjih Muhammadiyah

by admin
21 Desember 2020

News.schmu.id: Waktu Subuh Berubah. Putusan tarjih Muhammadiyah ke-31 adalah mengoreksi waktu subuh bagi Indonesia dari...

Dengan Bersedekah Hidup Lebih Berkah, Ini 5 Keutamaan Lainya!

Dengan Bersedekah Hidup Lebih Berkah, Ini 5 Keutamaan Lainya!

by admin
17 Oktober 2020

News.schmu.id, Jakarta: Dengan Bersedekah Hidup Lebih Berkah - Sedekah bisa mendatangkan banyak rezeki bagi siapapun....

orang miskin penerima zakat fitri

Zakat Fitrah Siapa yang Wajib Membayar dan Menerimanya

by admin
26 September 2020

schmu.id, Zakat Fitrah Siapa yang Majib Membayarnya?, dan yang berhak menerima zakat fitri adalah mustahik...

hukum buang air menghadap kiblat

Tanya UstadzMu: Apa Hukum Buang Air Menghadap Kiblat?

by admin
23 September 2020

schmu.id, Hukum Buang Air Menghadap Kiblat -- Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur umat...

Niat sholat jama' qoshor

Tanya UstadzMu: Sholat Jama’ Qoshor Bagi Musafir Apa Boleh di Pisah?

by admin
16 September 2020

schmu.id, Sholat Jama' Qoshor Bagi Musafir -- Kali ini rubrik tanya ustadmu akan membahas tentang...

Load More
Next Post
Hukum Menikah Beda Agama

Tanya Ustadzmu: Apa Hukum Menikah Beda Agama Dalam Pandangan Islam?

Discussion about this post

Partner

schmu news

Portal Pendidikan Indonesia

logo google publisher
logo komik pak kyai

schmu news

  • Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Kontak
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Inspirasi
  • Opini
  • Teknologi
  • Islam
  • Parenting
  • Infografik

© 2019

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In