Hukum Sholat Jum’at Bagi Wanita — Sholat Jum’at bagi umat Islam laki-laki adalah Wajib (Fardhu Ain) tapi tidak bagi kaum perempuan (wanita). Bagi wanita sholat jum’at tidak wajib tapi masih boleh melalukan sholat jum’at, simak penjelasan dan dasar hukum wanita sholat jumat.
Berdasarkan adanya tulisan Bapak Drs. H. Ismail Thaib dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 21 tahun ke-91/1-15 Nopember 2006 tentang Sholat Jum’at bagi Wanita, maka di daerah timbul dua versi, ada yang mengamalkan sesuai dengan isi tulisan itu, ada pula yang ragu-ragu dan belum bisa menerimanya.

Apa Hukum Sholat Jum’at Bagi Wanita?
Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon penjelasan dari Majelis Tarjih dan Tajdid, apakah tulisan itu sepengetahuan Majelis?
Sudahkah masalah pada pertanyaan No. 1 di atas dibahas Majelis Tarjih dan Tajdid?
Apakah ada hadis yang menyebutkan, pada hari Jum’at tidak ada Sholat Dzuhur dan yang ada hanya Sholat Jum’at?
Pertanyaan Dari: Jamaah -disidangkan pada Jum’at 8 Shafar 1429 H / 15 Februari 2008 M
Hukum Sholat Jum’at Bagi Wanita
1. Menjawab pertanyaan No. 1 di atas, dapat kami jelaskan secara singkat bahwa rubrik yang menjadi tanggung jawab dan diasuh oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah adalah rubrik Fatwa Agama atau Tanya Jawab Agama.
Sedangkan rubrik-rubrik lainnya sekalipun ditulis oleh anggota Majelis Tarjih dan Tajdid, Pimpinan Muhammadiyah, maupun tokoh atau ulama Muhammadiyah. Tulisan tersebut menjadi tanggung jawab penulis bersangkutan, bukan menjadi tanggung jawab dan tidak perlu diketahui terlebih dahulu oleh Tim Fatwa.
Oleh sebab itu, tulisan Drs. H. Ismail Thaib seperti yang saudara maksud adalah menjadi tanggung jawab beliau sendiri.
2. Mengenai pertanyaan No. 2, apakah Majelis Tarjih dan Tajdid pernah membicarakan masalah tersebut (Sholat Jum’at bagi perempuan) atau belum, dapat kami jelaskan secara singkat pula sebagai berikut:
Masalah Sholat Jum’at bagi perempuan sudah pernah dibahas pada forum Musyawarah Nasional Tarjih (Munas Tarjih) ke-26 di Padang Sumatera Barat tahun 2003. Beberapa dalil yang dijadikan dasar di antaranya adalah sebagai berikut:
Dasar Hukum Sholat Jum’at Bagi Wanita
a. Firman Allah subhanahu wa ta’ala:
يَآأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ. [الجمعة
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Sholat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Jumu’ah (62): 9]
b. Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ. [رواه أبو داود]
Artinya: “Diriwayatkan dari Thariq ibn Syihab, diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: Sholat Jum’at wajib bagi setiap orang Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit.” [HR. Abu Dawud]
عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ. [رواه البيهقي
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Musa, diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: Sholat Jum’at wajib bagi setiap orang Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit.” [HR. al-Baihaqi]
عَنْ عُمَرَ قَالَ صَلاَةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ وَالْفِطْرِ رَكْعَتَانِ وَالنَّحْرِ رَكْعَتَانِ وَالسَّفَرِ رَكْعَتَانِ تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرٍ عَلَى لِسَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. [رواه أبو داود و النسائي وابن ماجه
Artinya: “Diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sholat Jum’at itu dua rakaat, Sholat Idul Fitri itu dua rakaat, Sholat Idul Adhla itu dua rakaat, dan Sholat safar itu dua rakaat, sempurna tanpa dipendekkan, sesuai dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [HR. Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah]
Baca juga: Nikah Beda Agama, Bagaimana Hukumnya?
Pada Munas Tarjih ke-26 tersebut belum ada kesimpulan mengenai persoalan Sholat Jum’at bagi perempuan ini, karena muncul dua pendapat dan masing-masing mempunyai alasan yang belum bisa dipertemukan.
Pendapat pertama Hukum sholat jum’at bagi wanita, menyatakan bahwa Sholat Jum’at bagi perempuan hukumnya wajib mukhayyar, berdasarkan hadis hadis riwayat Abu Dawud dari Thariq ibn Syihab dan hadis riwayat al-Baihaqi dari Abu Musa al-Asy‘ari.
Pendapat kedua Hukum sholat jum’at bagi wanita, menyatakan wajib ‘ain, berdasarkan keumuman surat Al-Jumu’ahayat 9 dan hadis riwayat Abu Dawud, Abu Ya’la, an-Nasai, dan Ibnu Majah dari Shahabat Umar ibn Al-Khathab tentang bilangan rakaat Sholat Jum’at dua rakaat (yang dipahami sebagai tidak ada Sholat Dzuhur pada hari Jum’at) serta kedaifan hadis tentang pengecualian Sholat Jum’at atas perempuan.
Karena itu, Munas Tarjih ke-26 menyerahkan masalah tersebut kepada Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengkajinya secara lebih mendalam.
Menurut hemat kami, sementara menunggu keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid, persoalan Sholat Jum’at bagi perempuan dan yang berkaitan dengan itu tidak perlu diperuncing apalagi sampai timbul perpecahan.
3. Menjawab pertanyaan No. 3, sebetulnya perlu uraian agak panjang. Tetapi, kalau disingkat dapat dijawab sebagai berikut:
Bagi orang yang tetap memegang hadis riwayat Thariq ibn Syihab dan hadis riwayat Abu Musa al-Asy’ari yang dipandang sebagai takhsis (pengkhususan) ayat ke-9 surat al-Jumu’ah, maka tidak ada kewajiban Hukum Sholat Jum’at bagi Wanita.
Sholat yang pokok bagi perempuan adalah Sholat Dzuhur 4 rakaat. Tetapi bagi orang yang berpendapat bahwa kedua hadis tersebut lemah dan berpegang kepada hadis riwayat Umar radhiyallahu ‘anhu, maka pada waktu siang hari Jum’at (waktu Dzuhur).
Yang pokok bagi mukallaf baik laki-laki maupun perempuan adalah Sholat Jum’at 2 rakaat, bukan Sholat Dzuhur 4 rakaat. Hal ini karena hadis riwayat Umar radhiyallahu ‘anhu yang bernilai shahih tersebut dapat menjadi takhsis ayat ke-9 surat al-Jumu’ah.
baca juga: Hukum Shalat Jumat Diganti Duhur di Rumah, ini Dasarnya Menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah
editor: buya sorta | sumber: Laman Resmi Majelis Tarjih Muhammadiyah fatwatarjih.or.id
Posted on 1 Agustus 2020 @ 5:55 pm
Discussion about this post